Kamis, 25 Oktober 2012

Juknis Intensif Guru

Implementasi  undang-undang  Nomor  14 Tahun  2005 tentang  Guru  dan  Dosen pasal 8, mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Dengan kualifikasi akademik dan setifikasi pendidik, Guru diharapkan memiliki kompetensi minimal dalam melaksanakan  tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi anak didik, mulai anak usia dini pada jalur pendidikan formal baik sekolah negeri maupun sekolah  swasta, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya pasal 14 dan 15 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas  profesionalnya, Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat  pada gaji dan  penghasilan lainnya. Salah satu bentuk penghasilan lainnya tersebut adalah pemberian dana insentif Guru.

Download/Tampilkan PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar