Implementasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8, mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Dengan kualifikasi akademik dan setifikasi pendidik, Guru diharapkan memiliki kompetensi minimal dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi anak didik, mulai anak usia dini pada jalur pendidikan formal baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya pasal 14 dan 15 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesionalnya, Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lainnya. Salah satu bentuk penghasilan lainnya tersebut adalah pemberian dana insentif Guru.
Download/Tampilkan PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar