Kamis, 25 Oktober 2012

Permen No 18 Tahun 2007

Anakku Alika


Juknis Intensif Guru

Implementasi  undang-undang  Nomor  14 Tahun  2005 tentang  Guru  dan  Dosen pasal 8, mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Dengan kualifikasi akademik dan setifikasi pendidik, Guru diharapkan memiliki kompetensi minimal dalam melaksanakan  tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi anak didik, mulai anak usia dini pada jalur pendidikan formal baik sekolah negeri maupun sekolah  swasta, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya pasal 14 dan 15 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas  profesionalnya, Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat  pada gaji dan  penghasilan lainnya. Salah satu bentuk penghasilan lainnya tersebut adalah pemberian dana insentif Guru.

Download/Tampilkan PDF

Web Site Dinas-Dinas Pendidikan

Berikut ini adalah link-link website dinas pendidikan :

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia

Dinas Pendidikan Sumatera Utara

Dinas Pendidikan Jabar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Salam Kenal

Ini adalah situs blog pertama saya. Pada blog ini, saya berusaha untuk memberikan bahan-bahan pelajaran untuk Pendidikan Bahasa Inggris. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi saya dan anda. Terima kasih atas kunjungan anda.